Kementerian Dalam Negeri
melarang memfoto copy dan distapler kepingan e-KTP. Sebab itu akan merusak
fisik dan chips di dalamnya.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan chips itu berisikan data
informasi si pemilik atau setiap warga. Selain itu masyarakat dilarang juga
melubangi kepingan e-KTP.
"Kalau sekadar foto copy masih tidak apa-apa. Walaupun jangan terlalu
sering-sering. Nah, yang pasti jangan dihekter atau jangan
diperlakukan seperti KTP lama," jelas Gamawan di Kantor Presiden Jakarta,
Senin (6/5).
Larangan itu sudah dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.
471.13/1826/SJ tentang larangan memfoto copy e-KTP. Surat edaran itu diberikan
kepada semua menteri, Kepala Kepolisian RI, Gubernur BI, Gubernur, dan
Bupati/Walikota.
Dalam surat edaran itu menjelaskan kelebihan yang mendasar dari e-KTP. Bahwa di
dalam e-KTP tersebut dilengkapi dengan chip yang memuat biodata, pas photo,
tanda tangan dan sidik jari penduduk, sehingga e-KTP dimaksud tidak
dimungkinkan lagi dipalsukan atau digandakan.
Pembacaan biodata itu hanya bisa dilakukan oleh card reader. Selain itu agar tidak terjadi kesalahan fatal dalam penggunaan e-KTP, maka diminta kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kepala Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota, agar semua jajarannya khususnya unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, bahwa e-KTP tidak diperkenankan di foto copy, distapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, sebagai penggantinya dicatat "Nomor Induk Kependudukan (NIK)" dan "Nama Lengkap"
Pembacaan biodata itu hanya bisa dilakukan oleh card reader. Selain itu agar tidak terjadi kesalahan fatal dalam penggunaan e-KTP, maka diminta kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kepala Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota, agar semua jajarannya khususnya unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, bahwa e-KTP tidak diperkenankan di foto copy, distapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, sebagai penggantinya dicatat "Nomor Induk Kependudukan (NIK)" dan "Nama Lengkap"
Apabila masih terdapat unit kerja atau badan usaha atau nama lain yang
memberikan pelayanan kepada masyarakat, masih memfoto copy, menstapler dan
perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, akan diberikan sanksi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sangat merugikan masyarakat,
khususnya pemilik e-KTP.
Sementara untuk e-KTP yang terlanjur rusak, akan diganti tanpa dipungut biaya.
"Akan diganti, kan gratis," tutup Gamawan.
Sumber : jaringnews
Tank's atas infonya
BalasHapus