-->
Headline News
Home » » USULAN AD ART RT4 VMB 2

USULAN AD ART RT4 VMB 2

Posted by eRTe.4
Website eRTe.04 , Updated at: 06.32.00

Posted by eRTe.4 on Minggu, 06 Desember 2015

Minggu, 06 Desember 2015

USULAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA RT 004 RW 12 PERUMAHAN VILLA MUTIARA BOGOR 2

BUKU PANDUAN WARGA PERUMAHAN VILLA MUTIARA BOGOR 2
RUKUN TETANGGA 004 - RUKUN WARGA 12,DESA WARINGIN JAYA
KECAMATAN BOJONGGEDE - KABUPATEN BOGOR




Sekretariat : Pos Ronda RT 4

ANGGARAN DASAR

BAB I

PENDAHULUAN

Untuk menciptakan suasana lingkungan RT 004 RW 12 Perumahan Villa Mutiara Bogor 2 yang aman, nyaman,tentram, dan bersih maka perlu dibuat aturan/ rambu-rambu tertulis, agar dapat menjadi pedoman bagi seluruh warga RT 004.

1. Visi : BERADAB Beriman Energik Rukun Aman Damai Amanah & Berwawasan.
2. Misi :

  • Menjadikan masyarakat yg ber Ketuhanan Yang Maha Esa
  • Menjadi masyarakat yg selalu bersemangat dan motivasi tinggi untuk maju
  • Mempererat kerukunan dan persaudaraan antar warga
  • Menjadikan lingkungan yang aman, nyaman, tentram dan damai
  • Menjadikan masyarakat yang punya rasa tanggungjawab dalam menjaga lingkungan yg berkelanjutan 
  • Menjadikan lingkungan yg terdidik dan berwawasan luas.
BAB II

WILAYAH ADMINISTRASI

1. Secara administrasi RT 004 berada di lingkungan RW 12 Perumahan Villa Mutiara Bogor 2, Desa Waringin Jaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat mencakup lingkup :

2. Wilayah RT 004 ini disebut BERADAB yang merupakan singkatan dari Beriman Energik Rukun Aman Damai Amanah Berwawasan

BAB III

STATUS WARGA

1. Warga RT 004 adalah warga yang menetap dan/atau berdomisili di wilayah RT 004, baik di rumah milik sendiri atau pun kontrak.

2. Hak dan Kewajiban warga diakui secara administrasi.

BAB IV

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA


1. HAK WARGA

Setiap warga berhak :

a. Mendapatkan pelayanan administrasi dari pengurus RT.
b. Menyampaikan pendapat atau usulan baik lisan maupun tulisan kepada pengurus RT 004.
c. Mengikuti setiap kegiatan dilingkungan RT 004.
d. Memilih dan dipilih sebagai pengurus RT 004.
e. Mengetahui laporan keuangan dan kas RT 004.
f. Memanfaatkan fasilitas umum dan fasilitas sosial sesuai dengan peruntukan dan fungsinya.

2. KEWAJIBAN WARGA

Setiap warga wajib:

a. Memiliki identitas diri/KTP;
b. Membayar iuran kas RT setiap bulan;
c. Memberikan data atau identitas diri ke pengurus RT 004;
d. Mematuhi AD/ART dan hasil rapat warga;
e. Menjaga kebersihan, keamanan, ketentraman lingkungan;
f. Mengikuti seluruh kegiatan RT seperti rapat warga , kerjabakti , ronda.


BAB V

WARGA PINDAH


1. Warga yang pindah keluar wilayah RT 004 diwajibkan melapor ke pengurus RT 004 dan membuat surat pindah dari RT 004 RW 12.

2. Warga yang pindah keluar wilayah RT 004, bukan lagi sebagai warga RT 004.

3. Warga yang masih memiliki kartu tanda penduduk RT 004, tetapi tidak lagi tinggal di wilayah RT 004 bukan warga RT 004.

BAB VI

RAPAT WARGA DAN PENGURUS


1. RAPAT WARGA
  • Rapat warga merupakan keputusan tertinggi di tingkat RT.
  • Hasil rapat warga wajib dipatuhi dan dijalankan oleh setiap pengurus dan warga.
  • Diadakan secara rutin setiap 1 bulan sekali dan atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

2. RAPAT PENGURUS

  • Rapat pengurus merupakan keputusan yang bersifat kolektif kolegial.
  • Rapat pengurus dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan.
BAB VII

PENGURUS RT


1. Pengurus RT adalah warga RT 004
2. Pengurus RT terdiri dari Pengurus inti dan kelengkapannya.
3. Pengurus inti terdiri dari: Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara.
4. Kelengkapan Pengurus disesuaikan dengan kebutuhan.
5. Masa jabatan Kepengurusan RT selama 3 (tiga) tahun dan maksimum menjabat tak terbatas
.
BAB VIII

PEMILIHAN PENGURUS RT

1. KUALIFIKASI CALON

  • Calon pengurus RT dipilih berdasarkan suara dari warga yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
  • Calon pengurus RT adalah warga yang sehat jasmani dan rohani.
  • Calon pengurus RT adalah warga yang menetap dan berdomisili di lingkungan RT 004 sekurang-kurangnya selama 1 tahun.
2. TATA CARA PEMILIHAN

  • Pemilihan pengurus RT dilaksanakan secara langsung, umum, bebas dan rahasia.
  • Setiap KK memliki 1 (satu) suara yaitu suami atau istri.
  • Pemilihan pengurus RT dilaksanakan 2 tahap.
  1. Tahap 1 penjaringan nama calon pengurus, kemudian di rangking berdasarkan jumlah suara yang diperoleh;
  2. Tahap 2 pemilihan pengurus berdasarkan nama-nama rangking atas yang terjaring dalam tahap 1.
  • Calon Pengurus RT yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara;
  • Pengurus RT terpilih mempunyai hak untuk menyusun struktur organisasi dan kelengkapannya.

BAB IX

DEWAN PENASEHAT


1. Dewan Penasehat merupakan lembaga penyerta kepengurusan RT yang terdiri dari tokoh-tokoh masyarakat dan mantan pengurus RT periode sebelumnya.

2. Dewan Penasehat berfungsi memberikan masukan dan saran kepada pengurus RT terkait dengan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan-kegiatan RT.


BAB X

KOMITE BIDANG KEGIATAN


1. Komite Bidang Kegiatan atau disebut KBK dimaksudkan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan yang sifatnya berkesinambungan antar periode kepengurusan RT.

2. KBK beranggotakan para mantan pengurus RT yang membidangi kegiatan-kegiatan tertentu.

Bidang kegiatan yang dimaksud terdiri dari :

  • Bidang Kepemudaan dan Olahraga;
  • Bidang Infrastruktur;
  • Bidang Sosial Kemasyarakatan;
  • Bidang Kegiatan Perempuan;
  • Bidang Kesehatan Masyarakat;
  • Bidang Keagamaan;
  • Bidang Pendidikan dan Usaha.



ANGGARAN RUMAH TANGGA

1. PELAYANAN ADMINISTRASI

Pelayanan administrasi kepada warga tidak dapat diwakilkan dan tidak dipungut biaya;
Hak pelayanan administrasi akan didapat oleh warga setelah memenuhi kewajiban dalam membayar iuran kas RT.

2. KAS RT

a. Kas RT bersumber dari iuran warga, sumbangan sukarela dan sumber lainnya yang sah;
b. Kas RT digunakan untuk kepentingan operasional RT dan secara periodik dilaporkan pada rapat warga:
c. Nominal iuran kas RT ditentukan berdasarkan rapat warga.


3. DANA SOSIAL WARGA

a. Dana sosial warga bersumber dari alokasi kas RT dan atau sumber lainnya yang sah;
b. Dana sosial diberikan kepada warga RT 004 yang mendapat musibah kematian yang nomimalnya ditentukan melalui rapat warga.


4. PERAYAAN, HAJATAN DAN ACARA KELUARGA

a. Warga yang akan mengadakan kegiatan perayaan, hajatan atau acara keluarga, diwajibkan memberitahu dan mendapatkan ijin dari Pengurus RT;
b. Pengurus RT berhak menghentikan kegiatan dimaksud jika dinilai menggangu ketertiban umum.


5. FASILITAS SOSIAL, FASILITAS UMUM, DAN ASET RT.


a. Setiap warga memiliki hak yang sama untuk menggunakan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan asset RT yang ada di dalam lingkungan RT, sesuai fungsinya;

b. Penggunaan fasilitas umum untuk kepentingan perorangan diijinkan sepanjang tidak bertentangan dengan norma yang berlaku dalam masyarakat dan tidak merugikan warga;

c. Penggunaan Aset RT dikenakan biaya yang akan digunakan untuk memelihara aset tersebut dan apabila terjadi kerusakan aset tersebut menjadi tanggung jawab pengguna.


6. KERJA BAKTI

a. Kerja bakti dilaksanakan secara periodik yang dikoordinir oleh pengurus RT dalam rangka menjaga kebersihan lingkungan dan menumbuhkan kebersamaan diantara warga;

b. setiap warga mempunyai kewajiban untuk ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan kerja bakti, dan bagi warga yang berhalangan mengikuti kerja bakti harus ijin kepada Pengurus RT.

7. PEMBANGUNAN DI ATAS LAHAN FASILITAS UMUM

a. Warga tidak diperkenankan membangun bangunan permanen atau semi permanen di tepi jalan (badan jalan) atau diatas lahan fasilitas umum di RT 004 untuk kepentingan bisnis atau kepentingan pribadi lainnya;

b. Warga tidak diperkenankan menutup saluran air (got) secara permanen;

c. Untuk Berdagang di tepi jalan bisa menggunakan gerobak atau perangkat lain yang sifatnya bisa bongkar pasang, asalkan tidak mengganggu ketertiban warga sekitarnya.


8. KEAMANAN, KETERTIBAN DAN KETENTRAMAN

a. Setiap Kepala Keluarga pada kondisi tertentu diwajibkan melaksanakan kegiatan Siskamling sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Pengurus RT dan jika berhalangan harus ijin kepada Pengurus RT baik secara lisan dan/atau tertulis;

b. Bagi warga yang tidak dapat melaksanakan siskamling, dapat mewakilkan kepada Anggota Keluarga yang lain atau mencari pengganti;

c. Setiap warga dilarang keras menggunakan rumah tempat tinggal dan fasilitas umum yang ada di RT untuk melakukan kegiatan/perbuatan transaksi narkoba, minuman keras, berjudi, asusila, mengadu hewan peliharaan dan tindakan kriminal lainnya;

d. Setiap warga dilarang berbuat anarkis dengan membawa nama pribadi atau golongan, agama dan suku yang dapat menimbulkan keresahan dan keributan dilingkungan RT;

e. Setiap warga yang menerima tamu, kerabat/keluarga yang bermaksud menginap/bermalam, wajib dengan segera melapor kepada Pengurus RT baik secara langsung, melalui telepon dan/atau tertulis;

f. Kunjungan tamu yang tidak menginap dibatasi waktunya sampai dengan jam 22.30 WIB;

g. Setiap Warga yang mempekerjakan orang lain, seperti Pembantu Rumah Tangga, Tukang Bangunan dan/atau lainnya yang lebih dari 3 x 24 jam wajib melaporkan kepada Pengurus RT dengan menyampaikan foto copy identitas pekerja dimaksud;

h. Setiap Warga wajib menjaga keamanan, ketertiban, dan ketentraman lingkungan;

i. Setiap warga wajib mempunyai lampu penerangan jalan dan menghidupkan setiap malamnya;

j. Setiap warga dilarang melakukan kegiatan yang mengganggu ketenangan dan kenyamanan lingkungan.

9. KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN LINGKUNGAN

a. Setiap warga diwajibkan menyediakan bak sampah dan membersihkan pekarangan/halaman dan saluran air/drainase di area rumah masing-masing;

b. Setiap Warga dilarang membuang sampah di jalanan, di bak sampah warga lain dan di sekitar lingkungan RT;

c. Setiap warga yang melakukan pembangunan/renovasi rumah diharuskan menempatkan dan menata material dan sampah/puing-puing dengan rapi dan baik, sehingga tidak mengganggu fasilitas umum dan kebersihan lingkungan;

d. Setiap warga yang melakukan pembangunan/renovasi rumah dilarang melakukan pengadukan semen dan pasir di jalan;

e. Setiap warga diwajibkan mempertahankan bahu jalan sebagai ruang terbuka hijau dengan tanaman hias;

f. Bagi warga yang menanam pohon/tanaman di bahu jalan, diharuskan merawat dan memotong dahan/ranting yang berpotensi mengganggu pengguna jalan dan fasilitas umum;

g. Bagi warga yang menebang pohon/memotong dahan pohon dan/atau melaksanakan kerja bakti pembersihan lingkungan rumah secara mandiri harus dilakukan secara tuntas;

h. Penebangan pohon di bahu jalan harus mendapat ijin pengurus RT.


10. KERUKUNAN BERTETANGGA DAN BERMASYARAKAT

a. Warga dihimbau untuk tidak mempergunjingkan hal-hal yang negatif demi untuk menjaga keharmonisan dan kenyamanan;

b. Warga yang memelihara binatang peliharaan harus menjaga dan mengawasi binatang peliharaan tersebut dan tidak dibiarkan berkeliaran sehingga mengganggu kenyamanan dan merusak lingkungan;

c. Warga dapat menolak segala bentuk permintaan sumbangan yang tidak mendapat ijin dari Pengurus RT.

11. PENUTUP

a. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur secara tersendiri di kemudian hari, sesuai dengan kebutuhan;

b. Anggaran Dasar dan Anggran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat diubah berdasarkan kesepakatan rapat warga.


Ini Hanya Usulan dan jika Ada yang kurang mohon dapat ditambahkan, hanya satu tujuan dari saya adalah RT 4 harus punya AD ART yang tertulis dan disyahkan



NOTE : Refferensi dari berbagai sumber





Ditulis Oleh :
@N@5 , VMB2 Blok C2 No 60

Share This Post :

0 komentar:

Posting Komentar

Demi menjaga persatuan dan kesatuan , dilarang memberikan komentar yang mengandung unsur sara, pornografi dan hal-hal lain yang bisa menyebabkan permusuhan. Jika ada yang melanggar maka komentarnya akan dihapus oleh admin. Terima kasih.

Translate I Terjemahan

Donatur

 
Copyright © 2015 Website eRTe.04 . All Rights Reserved
Template RT.04 by Creating Website and eRTe.04