![]() |
ILUSTRASI |
eRTe 4 - KIA (
Kartu Identitas Anak ) adalah
KTP untuk Anak
Mulai tahun 2016 seluruh anak wajib memiliki
KTP dalam bentuk Kartu Identitas Anak (KIA). Ketentuan ini mengacu pada
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor 2 Tahun
2016 Tentang Kartu Identitas Anak.
Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat menjadi KIA
adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17
tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kabupaten/Kota.Sesuai Pasal 2 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016
Tentang Kartu Identitas Anak.
Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan
pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan
perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Menurut Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu
Identitas Anak, ada dua jenis Kartu Identitas Anak (KIA), yakni
1.
Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak yang berusia 0 sampai
dengan 5 tahun
2.
Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak yang berusia 5 sampai
dengan 17 tahun.
Syarat penerbitan Kartu Identitas Anak, adalah sebagai berikut:
1.
Bagi anak yang baru lahir KIA akan diterbitkan bersamaan dengan
penerbitan Akte kelahiran
2.
Bagi anak yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta
kelahiran aslinya;
b.
KK asli orang tua/Wali;dan
c. KTP
asli kedua orang tuanya/wali.
- Bagi anak yang telah berusia 5 tahun tetapi belum
memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta
kelahiran aslinya
b.
KK asli orang tua/Wali
c.
KTP asli kedua orang tuanya/wali; dan
d.
Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar
Sumber :.citizenjurnalism ( http://www.citizenjurnalism.com/2016/02/11/mulai-tahun-2016-anak-wajib-punya-ktp-dalam-bentuk-kia )
0 komentar:
Posting Komentar
Demi menjaga persatuan dan kesatuan , dilarang memberikan komentar yang mengandung unsur sara, pornografi dan hal-hal lain yang bisa menyebabkan permusuhan. Jika ada yang melanggar maka komentarnya akan dihapus oleh admin. Terima kasih.